PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pendanaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan
kepariwisataan yang dilakukan oleh Pemerintah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan
kepariwisataan yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
