PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.140 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
