PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Menteri, gubernur, dan/ataubupati/walikotamelakukan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas dengan cara:
- pencegahan; dan
- penanggulangan.
