PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dalam melakukan pengawasan dapat melibatkan peran serta Setiap Orang.
(2) Selain melibatkan peran serta Setiap Orang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), satuan kerja perangkat daerah dapat melibatkan Wisatawan dan Pengusaha Pariwisata.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat:
- identitas pelapor;
- tanggal pelaporan;
- waktu dan tempat kejadian;dan
- kegiatan kepariwisataan yang diduga atau telah menimbulkandampak negatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.140 4
Bagian Ketiga Pengendalian
