PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan kegiatan kepariwisataan oleh gubernur, dan
bupati/walikota dilakukan olehsatuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya menangani bidang pengawasan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki satuan kerja perangkat
daerah Kepariwisataan, gubernur atau bupati/walikota, dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang lainnya untuk melakukan tugas pengawasan kegiatan kepariwisataan.
