PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasanatas kegiatan kepariwisataanyang dilakukan oleh Setiap Orang, Wisatawan, dan Pengusaha Pariwisata yang mempunyai potensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
