PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan
tindakan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.140 3
dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
(2) Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang
dilakukan oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Pengawasan
