RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020
Pasal 1
Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2020, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2020.
www.peraturan.go.id
2019, No.174 -3-
Pasal 2
(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2020 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
(2) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
- Narasi RKP Tahun 2020, yang terdiri atas:
- Bab 1 Pendahuluan yang memuat Latar
Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
- Bab 2 Spektrum Perencanaan Pembangunan
Nasional yang memuat Evaluasi RKP Tahun
2018, Kerangka Ekonomi Makro, Arah
Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
- Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan yang
memuat Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional dan Janji Presiden, Tema
Pembangunan, Pendekatan Penyusunan RKP
Tahun 2020, Sasaran Pembangunan, dan Arah Kebijakan;
- Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional yang
menjabarkan Sasaran dan Kerangka Prioritas
Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan
Prioritas;
- Bab 5 Pembangunan Bidang yang
menjabarkan Sasaran dan Arah Kebijakan
Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas
Bidang, serta Pembangunan Bidang;
- Bab 6 Kaidah Pelaksanaan yang memuat
Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi,
serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian;
dan
- Bab 7 Penutup,
www.peraturan.go.id
2019, No.174 -4-
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini; dan
- Integrasi Pendanaan Alokasi pada Prioritas Nasional, tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Kegiatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 4, dijabarkan dalam Proyek
Prioritas beserta keluaran (output), dan lokasi sampai
dengan kabupaten/kota.
(4) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun dalam Daftar Proyek Prioritas yang
ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan setelah penetapan Undang-
Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020.
Pasal 3
(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai:
- pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun
Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota
Keuangan Tahun Anggaran 2020;
- dasar dalam pemutakhiran Rancangan Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2020; dan
- pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2020.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Kementerian/Lembaga
www.peraturan.go.id
2019, No.174 -5-
menggunakan RKP Tahun 2020 sebagai acuan dalam
melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai
dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk
dibahas bersama.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020
hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran
Pembangunan dalam RKP Tahun 2020.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
melalui Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk
mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal Presiden memberikan persetujuan
perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan
penyesuaian terhadap Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga.
Pasal 5
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2020
berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran
www.peraturan.go.id
2019, No.174 -6-
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2020
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2020 yang telah
dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 6
(1) Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan
atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan
evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme
pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan evaluasi untuk penyusunan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga tahun berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.174 -7-
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020;
- bahwa Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat arah
kebijakan nasional 1 (satu) tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian
kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, kerangka
pelayanan umum, dan investasi dalam melaksanakan
pembangunan nasional yang berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2019, No.174 -2-
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4664);
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5178);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
