Pasal 2
(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2020 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
(2) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
- Narasi RKP Tahun 2020, yang terdiri atas:
- Bab 1 Pendahuluan yang memuat Latar
Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
- Bab 2 Spektrum Perencanaan Pembangunan
Nasional yang memuat Evaluasi RKP Tahun
2018, Kerangka Ekonomi Makro, Arah
Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
- Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan yang
memuat Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional dan Janji Presiden, Tema
Pembangunan, Pendekatan Penyusunan RKP
Tahun 2020, Sasaran Pembangunan, dan Arah Kebijakan;
- Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional yang
menjabarkan Sasaran dan Kerangka Prioritas
Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan
Prioritas;
- Bab 5 Pembangunan Bidang yang
menjabarkan Sasaran dan Arah Kebijakan
Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas
Bidang, serta Pembangunan Bidang;
- Bab 6 Kaidah Pelaksanaan yang memuat
Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi,
serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian;
dan
- Bab 7 Penutup,
www.peraturan.go.id
2019, No.174 -4-
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini; dan
- Integrasi Pendanaan Alokasi pada Prioritas Nasional, tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Kegiatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 4, dijabarkan dalam Proyek
Prioritas beserta keluaran (output), dan lokasi sampai
dengan kabupaten/kota.
(4) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun dalam Daftar Proyek Prioritas yang
ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan setelah penetapan Undang-
Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020.
