PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020
Pasal 3
(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai:
- pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun
Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota
Keuangan Tahun Anggaran 2020;
- dasar dalam pemutakhiran Rancangan Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2020; dan
- pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2020.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Kementerian/Lembaga
www.peraturan.go.id
2019, No.174 -5-
menggunakan RKP Tahun 2020 sebagai acuan dalam
melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
