Pasal 4
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai
dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk
dibahas bersama.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020
hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran
Pembangunan dalam RKP Tahun 2020.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
melalui Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk
mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal Presiden memberikan persetujuan
perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan
penyesuaian terhadap Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga.
