PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020
Pasal 5
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2020
berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran
www.peraturan.go.id
2019, No.174 -6-
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2020
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2020 yang telah
dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
