Pasal 6
(1) Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan
atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan
evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme
pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan evaluasi untuk penyusunan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga tahun berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.174 -7-
