PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
