Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2020
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang di maksud dengan:
Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan jangka menengah Kementerian Dalam Negeri untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
Renstra Kementerian terdiri atas:
pendahuluan;
visi, misi, tujuan, dan sasaran;
arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
penutup.
Pasal 3
Renstra Kementerian digunakan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun rencana strategis unit kerja esselon I dan penyusunan kerja tahunan.
Pasal 4
Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pimpinan tinggi madya pada unit kerja esselon I melakukan pemantauan dan penyusunan rencana kerja unit kerja masing-masing sesuai dengan Renstra Kementerian.
Pasal 6
Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimuat dalam sistem informasi kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 978), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
www.hukumonline.com/pusatdata
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Agustus 2020
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Agustus 2020
Ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 174);
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20202024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 663).
