PERMEN
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2020
Pasal 2
Renstra Kementerian terdiri atas:
pendahuluan;
visi, misi, tujuan, dan sasaran;
arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
penutup.
