PERMEN
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2020
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
www.hukumonline.com/pusatdata
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Agustus 2020
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Agustus 2020
Ttd.
