PERMEN
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2020
Pasal 6
Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimuat dalam sistem informasi kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran.
Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimuat dalam sistem informasi kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran.