TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait
dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri, dan melampaui batas wilayah negara dengan
tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa
untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
- Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau
pelaku usaha.
- Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau
pelaku usaha.
- Preferensi Perdagangan adalah pemberian perlakuan
khusus dan berbeda di bidang Perdagangan.
Preferensi Perdagangan Barang adalah perlakuan khusus dan berbeda untuk Barang impor tertentu.
Preferensi Perdagangan Jasa adalah perlakuan khusus
dan berbeda terhadap penyedia Jasa.
- Negara Kurang Berkembang adalah negara-negara di
dunia sebagaimana tercantum di dalam daftar negara kurang berkembang (least developed countries) yang
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Negara Penerima adalah Negara Kurang Berkembang
yang menerima Preferensi Perdagangan.
- Ketentuan Asal Barang adalah peraturan perundang-
undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk
menentukan negara asal Barang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.150 -3-
Pasal 2
(1) Pemerintah dapat memberikan Preferensi
Perdagangan secara unilateral kepada Negara Kurang
Berkembang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan tetap
mengutamakan kepentingan nasional.
(2) Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
Preferensi Perdagangan Barang; dan/atau
Preferensi Perdagangan Jasa.
Pasal 3
(1) Preferensi Perdagangan Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
penurunan dan/atau penghapusan tarif; dan/atau
pemberian dan/atau penghapusan kuota.
(2) Preferensi Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan dalam
bentuk pengurangan atau pengecualian atas persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyedia
Jasa dari Negara Kurang Berkembang dibandingkan
dengan penyedia Jasa dari negara-negara lainnya.
Pasal 4
(1) Negara Penerima ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
persyaratan tertentu.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dengan
mempertimbangkan masukan dari menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Pasal 5
(1) Dalam hal Preferensi Perdagangan Barang berupa
penurunan dan/atau penghapusan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Menteri,
www.peraturan.go.id
2019, No.150 -4-
berdasarkan rekomendasi dari menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian terkait,
menetapkan jenis Barang yang mendapatkan
Preferensi Perdagangan Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan Barang.
(2) Menteri menyampaikan jenis Barang yang
mendapatkan Preferensi Perdagangan Barang dan
jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta usulan besaran tarif kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk ditetapkan sesuai dengan mekanisme
penetapan tarif.
(3) Dalam hal Preferensi Perdagangan Barang berupa
pemberian dan/atau penghapusan kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Menteri
menetapkan pemberian dan/atau penghapusan kuota
dengan mempertimbangkan masukan dari
menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian
terkait.
Pasal 6
(1) Dalam pemberian Preferensi Perdagangan Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
Menteri menetapkan:
sektor/subsektor Jasa;
cara Perdagangan Jasa (modes of supply);
bentuk pengurangan atau pengecualian atas
persyaratan terhadap penyedia Jasa dari Negara
Kurang Berkembang; dan/atau
- bentuk pengurangan atau pengecualian atas
pembatasan terhadap penyedia Jasa dari Negara Kurang Berkembang.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas rekomendasi dari menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian terkait.
www.peraturan.go.id
2019, No.150 -5-
Pasal 7
(1) Jenis Barang yang mendapatkan Preferensi
Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
wajib memenuhi Ketentuan Asal Barang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(2) Jasa yang mendapatkan Preferensi Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib
memenuhi lisensi, kualifikasi, standar teknis,
dan/atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri berdasarkan
usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian terkait.
Pasal 8
Terhadap Barang yang diberikan Preferensi Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat
dikenakan tindakan pengamanan perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Menteri, atas inisiatif sendiri atau berdasarkan
usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait, dapat
melakukan peninjauan kembali terhadap pemberian Preferensi Perdagangan kepada Negara Penerima.
(2) Usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait kepada
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
hasil analisis pemberian Preferensi Perdagangan.
(3) Menteri melakukan kajian terhadap inisiatif sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau terhadap
usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan melakukan pembahasan
www.peraturan.go.id
2019, No.150 -6-
bersama menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa rekomendasi untuk:
melanjutkan pemberian Preferensi Perdagangan;
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan;
atau
- penghentian pemberian Preferensi Perdagangan.
(5) Hasil pembahasan yang merekomendasikan
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
didasarkan pada adanya bukti:
- telah terjadi penyalahgunaan, penyimpangan,
dan/atau kegagalan untuk memenuhi sebagian
ketentuan dalam mekanisme pemberian Preferensi Perdagangan; dan/atau
- telah terjadi impor yang melebihi ambang batas
yang ditetapkan.
(6) Hasil pembahasan yang merekomendasikan
penghentian pemberian Preferensi Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c didasarkan pada adanya bukti:
- telah terjadi penyalahgunaan, penyimpangan,
dan/atau kegagalan untuk memenuhi seluruh
ketentuan dalam mekanisme pemberian Preferensi
Perdagangan; dan/atau
- Negara Penerima tidak lagi memenuhi kriteria
sebagai Negara Penerima sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(7) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian
Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian
Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap penurunan
dan/atau penghapusan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Menteri
menyampaikan rekomendasi dimaksud kepada
www.peraturan.go.id
2019, No.150 -7-
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk ditetapkan.
(8) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau
penghentian pemberian Preferensi Perdagangan
terhadap penurunan dan/atau penghapusan tarif.
(9) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian
Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian
Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap pemberian
dan/atau penghapusan kuota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Menteri menetapkan
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan
terhadap pemberian dan/atau penghapusan kuota
dengan Peraturan Menteri.
(10) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian
Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian
Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap pengurangan
atau pengecualian atas persyaratan dan/atau
pembatasan terhadap penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri menetapkan
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan
terhadap pengurangan atau pengecualian atas
persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyedia
Jasa dan menyampaikan kepada menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Pasal 10
Pemberian, penangguhan, dan penghentian Preferensi
Perdagangan dinotifikasikan oleh Menteri kepada
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).
www.peraturan.go.id
2019, No.150 -8-
Pasal 11
Ketentuan mengenai peninjauan kembali, pelanjutan
pemberian, penangguhan pemberian, atau penghentian
pemberian Preferensi Perdagangan, Negara Penerima, jenis Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi
Perdagangan, dan jenis Jasa dan jangka waktu pemberian
Preferensi Perdagangan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.150 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangkan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
