PERPRES
TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.150 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangkan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
