PERPRES
TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN
Pasal 11
Ketentuan mengenai peninjauan kembali, pelanjutan
pemberian, penangguhan pemberian, atau penghentian
pemberian Preferensi Perdagangan, Negara Penerima, jenis Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi
Perdagangan, dan jenis Jasa dan jangka waktu pemberian
Preferensi Perdagangan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
