PERPRES
TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN
Pasal 10
Pemberian, penangguhan, dan penghentian Preferensi
Perdagangan dinotifikasikan oleh Menteri kepada
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).
www.peraturan.go.id
2019, No.150 -8-
