PERPRES
TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN
Pasal 7
(1) Jenis Barang yang mendapatkan Preferensi
Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
wajib memenuhi Ketentuan Asal Barang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(2) Jasa yang mendapatkan Preferensi Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib
memenuhi lisensi, kualifikasi, standar teknis,
dan/atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri berdasarkan
usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian terkait.
