PERPRES
TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN
Pasal 6
(1) Dalam pemberian Preferensi Perdagangan Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
Menteri menetapkan:
sektor/subsektor Jasa;
cara Perdagangan Jasa (modes of supply);
bentuk pengurangan atau pengecualian atas
persyaratan terhadap penyedia Jasa dari Negara
Kurang Berkembang; dan/atau
- bentuk pengurangan atau pengecualian atas
pembatasan terhadap penyedia Jasa dari Negara Kurang Berkembang.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas rekomendasi dari menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian terkait.
www.peraturan.go.id
2019, No.150 -5-
