Pasal 5
(1) Dalam hal Preferensi Perdagangan Barang berupa
penurunan dan/atau penghapusan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Menteri,
www.peraturan.go.id
2019, No.150 -4-
berdasarkan rekomendasi dari menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian terkait,
menetapkan jenis Barang yang mendapatkan
Preferensi Perdagangan Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan Barang.
(2) Menteri menyampaikan jenis Barang yang
mendapatkan Preferensi Perdagangan Barang dan
jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta usulan besaran tarif kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk ditetapkan sesuai dengan mekanisme
penetapan tarif.
(3) Dalam hal Preferensi Perdagangan Barang berupa
pemberian dan/atau penghapusan kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Menteri
menetapkan pemberian dan/atau penghapusan kuota
dengan mempertimbangkan masukan dari
menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian
terkait.
