PERPRES
TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN
Pasal 4
(1) Negara Penerima ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
persyaratan tertentu.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dengan
mempertimbangkan masukan dari menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian terkait.
