PERPRES
TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN
Pasal 3
(1) Preferensi Perdagangan Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
penurunan dan/atau penghapusan tarif; dan/atau
pemberian dan/atau penghapusan kuota.
(2) Preferensi Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan dalam
bentuk pengurangan atau pengecualian atas persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyedia
Jasa dari Negara Kurang Berkembang dibandingkan
dengan penyedia Jasa dari negara-negara lainnya.
