PERPRES
TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN
Pasal 2
(1) Pemerintah dapat memberikan Preferensi
Perdagangan secara unilateral kepada Negara Kurang
Berkembang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan tetap
mengutamakan kepentingan nasional.
(2) Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
Preferensi Perdagangan Barang; dan/atau
Preferensi Perdagangan Jasa.
