Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait
dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri, dan melampaui batas wilayah negara dengan
tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa
untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
- Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau
pelaku usaha.
- Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau
pelaku usaha.
- Preferensi Perdagangan adalah pemberian perlakuan
khusus dan berbeda di bidang Perdagangan.
Preferensi Perdagangan Barang adalah perlakuan khusus dan berbeda untuk Barang impor tertentu.
Preferensi Perdagangan Jasa adalah perlakuan khusus
dan berbeda terhadap penyedia Jasa.
- Negara Kurang Berkembang adalah negara-negara di
dunia sebagaimana tercantum di dalam daftar negara kurang berkembang (least developed countries) yang
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Negara Penerima adalah Negara Kurang Berkembang
yang menerima Preferensi Perdagangan.
- Ketentuan Asal Barang adalah peraturan perundang-
undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk
menentukan negara asal Barang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.150 -3-
