PERPRES
TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN
Pasal 8
Terhadap Barang yang diberikan Preferensi Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat
dikenakan tindakan pengamanan perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
