STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Pasal 2
(l) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PK.
(2) Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Fokus Stranas PK meliputi:
- perizinan dan tata niaga; b, keuangan negara; dan
- penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
(2) Fokus Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan melalui Aksi PK.
Pasal 4
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibenhrk
Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK.
(2) Timnas PK sefagaiglala dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas menteri yang menyelenggarakan urusan pembangunan pemerintahan di bidang perencanaan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggaralran urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian prrogram prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Mekanisme dan tata kerja Timnas PK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Timnas PK.
Pasal 5...
PRES IOEN
Pasal 5
(1) Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21,
ditetapl@n setiap 2 (dua) tahun sekali oleh fimnas PK.
(2) Dalam men1rusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam men5rusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l, Timnas PK melakukan penyelarasan dengan kebljakan pemerintah pusat, kebiiakan daerah, dan kebijakan strategis Komisi Korupsi.
Pasal 6
(1) lembaga, daerah, dan
Pemangku Kepentingan lainnya melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan Lainnya yang terkait berkoordinasi dengan Timnas PK.
Pasal 7
(l) Timnas PK mempunyai tugas:
- memantau dan Stranas PK di kementerian, lembaga, daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya;
- menyampaikan laporhn capaian pel,aksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan
- memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.
(2) Timnas . . .
(2) fimnas PK berwenang menJrusun langkah kebi$akan
penyelesaian permasaLahan dan hambatan pelaksanaan Aksi PK.
(3) Dafam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan Lainnya yang terkait.
(4) Untuk mendukung kelancaran tugas Timnas PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi. (41(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat berkedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 8
Pelaksanaan tugas dan wewenang fimnas PK tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan Stranas PK, Timnas PK
melibatkan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya.
(2) Pelibatan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimuLai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Stranas PK.
(3) Tata cara pelibatan Pemanglu Kepentingan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur oleh Timnas PK.
Pasal lO
(1) Menteri, Pimpinan L€mbaga, Kepala Daerah, dan
Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PK kepada Timnas PK setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Timnas . . .
(2) Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas
PK kepada Presiden setiaF 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 11
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi PK dikoordinasikan oleh
Timnas PK.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi PK
sebagai bahan evaluasi Stranas PK.
Pasal 12
Pendanaan penyelenggaraan Stranas PK dibebankan pada:
- Anggaran dan Belanja Negara;
- Anggaran dan Belanja Daerah; dan
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
Pasal 13
Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 20L2-2O25 dan Jangka Menengah Tahun 20L2-2OL4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2OL8
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Juli 2Ol8
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
I,AMPIRAN
TENTANG
Komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi selama ini selalu menjadi prioritas pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/ aset negara. Pada tingkat internasional, Pemerintah juga aktif terlibat dalam berbagai inisiatif global untuk memerangi korupsi. Salah satunya melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Conuention Against Comtption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conuention Against 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 20l2 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 20L2-2O25 dan Jangka Menengah Tahrtn 2Ol2-2O14 (Stranas PPK). Strategi yang terdapat dalam Stranas PPK meliputi strategi pencegahan, strategi penegakan hukum, strategi harmonisasi peraturan perundang-undangan, strategi kerjasama internasional dan penyelamatan aset, strategi dan budaya anti korupsi, serta strategi mekanisme pelaporan, yang dalam hanya menitikberatkan pada upaya pencegahan korupsi.
Inisiatif . . .
PRES ID EN
Inisiatif pencegahan korupsi tidak hanya melalui Stranas PPK, melainkan juga dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan upaya pencegahan korupsi belum bersinergi secara optimal sehingga dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif pencegahan korupsi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Disamping itu, upaya konsolidasi seyogranya tidak hanya terbatas pada kementerian, Iembaga, dan pemerintah daerah sebagaimana ditentukan dalam Stranas PPK, melainkan perlu juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga khusus yang berdasarkan undang-undang dib€rikan kewenangan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi Berdasarkan latar belakang tersebut, diperlukan penyempumaan terhadap Stranas PPK sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi sehingga perlu diganti dengan strategi nasional yang lebih mendorong sinergi dan upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan bersama oleh kementerian, Iembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Strategi nasional tersebut diwujudkan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang memuat fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makrnur, dan sejahtera.
Penyusunan Stranas PK dimaksudkan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif dan elisien. Upaya pencegahan korupsi menjadi lebih efektif apabila terfokus pada sektor yang strategis, yang merupakan sektor yang mempengaruhi performa pembangunan dan kepercayaan publik kepada Pemerintah. Pencegahan korupsi akan semakin efisien, apabila beban administrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi secara signifikan melalui kolaborasi yang lebih baik antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tujuan. . .
PRESIOEN
Tujuan dari Stranas PK adalah sebagqi berikut:
- memberikan arahan tentang upaya-upaya strategis yang perlu dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk mencegah korupsi;
- mendorong program pencegahan korupsi yang berorientasi pada hasil (outmmel dan dampak (impac| bukan hanya luaran kegiatan loutpu| dengan capaian yang terukur; dan
- meningkatkan sinergi antara program pencegahan korupsi dengan kebljakan pemerintah pusat, daerah, maupun dengan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi.
Upaya sinergi dalam rangka mencegah korupsi, berfokus pada:
- perizinan dan tata niaga;
- keuangan negara; dan
- penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
III. 1. Perizinan dan Tata Niaga Perizinan dan tata niaga menjadi fokus karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Korupsi di perizinan menghambat berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi serta lapangan keq'a. Korupsi di tata niaga berdampak pada biaya ekonomi tinggi pada komoditas pokok, sehingga menjadi beban, terutama bagi golongan ekonomi lemah. Tantangan dan sasaran upaya korupsi terkait perizinan dan tata niaga sebagai berikut:
Tabel 3.1 Tantangan dan Sasaran Perizinan dan Tata Niaga
Terlalu banyak regulasi yang 1. Menguatnya upaya pencegahan mengatur tentang korupsi dalam pemberian perizinan. pet'tzirran yang meliputi :
Kewenangan
PRESIDEN
- Kewenangan menerbitkan izin a. simplilikasi kebiiakan dan belum sepenuhnya dilimpahkan regulasi terkait perizinan. dari instansi teknis ke PTSP b. percepatan pelimpahan baik di pusat maupun daerah. seluruh kewenangan
- Belum diberlakukannya standar penerbitan izin menjadi satu layanan perizinan yang sama di pintu baik di pusat maupun di seluruh daerah. daerah;
- Masih terbatasnya pelibatan c. pemberlakuan standar masyarakat untuk mengawasi layanan perizinan di seluruh perizinan di tingkat pusat dan daerah; daerah. d. pengembangan dukungan
- Menguatnya praktik kartel dan infrastruktur untuk penerapan monopoli dalam tata niaga teknologi informasi dalam sektor strategis pertanian, layanan perizinan; dan perkebunan, kehutanan, e. penguatan partisipasi publik kelautan dan energi. dalam penyelenggaraan
- Rendahnya pelibatan pelaku Layanan perizinan di pusat usaha dalam pencegahan maupun daerah. korupsi. 2.Menguatnya upaya pencegahan yang7. Belum berkembangnya budaya korupsi di dunia usaha pencegahan korupsi pada meliputi: sektor swasta. a. penguatan pengelolaan basis data pelaku usaha pada berbagai selrtor strategis di tingkat pusat maupun daerah;
- penerapan sanksi yang tegas bagt pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan;
- pengembangan strategi komunikasi dan advokasi manajemen pencegahan korupsi di dunia usaha; dan
- pengembangan budaya integritas bagi pelaku usaha.
III.2. Keuangan . . .
III.2. Keuangan Negara Pengelolaan keuangan negara, pada prinsipnya menyangkut dua sisi utama yakni peneritaaan (reuenue/ dan belanja (eryenditure). Korupsi pada sisi penerimaan negara menjadi fokus, karena berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan negara serta pelayanan publik dan pembangunan menjadi tidak optimal dan tidak tepat sasaran. Korupsi pada sisi belanja terutama pada proses penencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, berdampak pada tidak tercapainya target pembangunan nasional. Tantangan dan sasaran pencegahan korupsi terkait keuangan negara sebagai berikut:
Tabel 3.2 Tantangan dan Sasaran Keuangan Negara
Masih adanya penyelewengan 1. Teroptimalisasinya tata kelola dan kriminalisasi petugas pada penerimaan negara secara sektor pajak dan non pajak. transparan dan akuntabel.
Belum optimalnya ke{asama 2. Meningkatnya ke{asama pertukaran data keuangan dan pertukaran data keuangan dan perpajakan. perpajakan.
Belum terintegrasinya 3. Terintegrasinya kebijakan. kebijakan, proses perencanaan, proses perencanaan, penganggaran, dan realisasi penganggaran dan kinerja belanja negara. birokrasi.
Pengadaan barang dan jasa 4. Mendorong pemberlakuan belum independen dan pembatasan transaksi tunai didukung sumber daya dalam penyelenggaraan manusia yang profesional. pemerintahan dan pelaksanaan
Masih terbatasnya pelibatan program pembangunan. masyarakat dalam pengawasan 5. Meningkatnya independensi pengelolaan keuangan negara di transparansi dan akuntabilitas tingkat pusat rnaupun daerah. proses pengadaan barang dan jasa.
Meningkatnya. . .
REPUBLIK INOONESIA
- Meningkatnya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. III.3. Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi Penegakan hukum dan reformasi birokrasi menjadi fokus, karena korupsi terkait penegakan hukum dan birokrasi sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara. Tantangan dan sasaran pencegahan korupsi terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi meliputi:
Tabel 3.3 Tantangan dan Sasaran Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
- Belum optimalnya koordinasi 1. Semakin kuatnya penegakan Aparat Penegak Hukum dalam hukum yang transparan dan penanganan perkara, akuntabel berbasis pada sistem khususnya pertukaran informasi bcrbasis, meliputi: informasi dan data lintas Aparat a. percepatan sistem penanganan Penegak Hukum. perkara yang berbasis
Masih lemahnya adaptasi proses teknologi informasi. penegakan hukum pada era b. pengembangan sistem digital dengan modus kejahatan informasi lintas lembaga yang semakin berkembang dan Penegak Hukum. kompleks. 2. Semakin kuatnya pengelolaan
Masih terjadinya penyelewengan manajemen sumber daya dalam penegakan hukum. manusia dan kualitas 4, kmahnya independensi, kelembagaan penegak hukum. pengawasan dan pengendalian 3. Terciptanya tata kelola internal pe me rintah, inspektorat pemerintahan dan budaya pada kementerian, lembaga, dan birokrasi anti korupsi serta pemerintah daerah. kapabilitas Aparatur Sipil Negara
l,emahnya . . .
- Lemahnya pengawasan sistem (ASN) yang profesional dan merit dalam manajemen berintegritas. Aparatur Sipil Negara (ASN), 4. Semakin menguatnYa belum meratanya kualitas implementasi strategi keterbukaan informasi serta pengawasan desa yang partisipasi masyarakat dalam bersinergi, terarah, dan terpadu. pengawasan layanan publik. 5. Terciptanya implementasi
- Belum terintegrasinya sistem prinsip-prinsip pemerintahan pengawasan pembangunan dan terbuka (open gouerrlmerut) dalam pemanfaatan program dan manaj emen pemerintahan. pembangunan desa.
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK INDONESI.A
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PR E S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Notiotts Corurentbn Againts Corruptbn, 20Og (Konvensi Bangsa-Bangsa Anti Kompsi, 2003) (Irembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620);
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL
PENCEGAHAN KORUPSI.
Pasal I
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Stranas PK adalah arah kebljakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi korupsi di Indonesia.
- Aksi Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Aksi PK adalah penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan.
- Pemangku Kepentingan lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, badan usaha, organisasi praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan penyelenggaraan Stranas PK.
Pasal 2...
PRES IOEN
REPUELIK INOONESIA
Pasal 2
(l) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PK.
(2) Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Fokus Stranas PK meliputi:
- perizinan dan tata niaga; b, keuangan negara; dan
- penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
(2) Fokus Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan melalui Aksi PK.
Pasal 4
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibenhrk
Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK.
(2) Timnas PK sefagaiglala dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas menteri yang menyelenggarakan urusan pembangunan pemerintahan di bidang perencanaan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggaralran urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian prrogram prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Mekanisme dan tata kerja Timnas PK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Timnas PK.
Pasal 5...
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21,
ditetapl@n setiap 2 (dua) tahun sekali oleh fimnas PK.
(2) Dalam men1rusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam men5rusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l, Timnas PK melakukan penyelarasan dengan kebljakan pemerintah pusat, kebiiakan daerah, dan kebijakan strategis Komisi Korupsi.
Pasal 6
(1) lembaga, daerah, dan
Pemangku Kepentingan lainnya melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan Lainnya yang terkait berkoordinasi dengan Timnas PK.
Pasal 7
(l) Timnas PK mempunyai tugas:
- memantau dan Stranas PK di kementerian, lembaga, daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya;
- menyampaikan laporhn capaian pel,aksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan
- memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.
(2) Timnas . . .
PRE S IDE N
REPUBLIK INDONESIA
(2) fimnas PK berwenang menJrusun langkah kebi$akan
penyelesaian permasaLahan dan hambatan pelaksanaan Aksi PK.
(3) Dafam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan Lainnya yang terkait.
(4) Untuk mendukung kelancaran tugas Timnas PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi. (41(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat berkedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 8
Pelaksanaan tugas dan wewenang fimnas PK tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan Stranas PK, Timnas PK
melibatkan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya.
(2) Pelibatan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimuLai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Stranas PK.
(3) Tata cara pelibatan Pemanglu Kepentingan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur oleh Timnas PK.
Pasal lO
(1) Menteri, Pimpinan L€mbaga, Kepala Daerah, dan
Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PK kepada Timnas PK setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Timnas . . .
PR E S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas
PK kepada Presiden setiaF 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 11
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi PK dikoordinasikan oleh
Timnas PK.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi PK
sebagai bahan evaluasi Stranas PK.
Pasal 12
Pendanaan penyelenggaraan Stranas PK dibebankan pada:
- Anggaran dan Belanja Negara;
- Anggaran dan Belanja Daerah; dan
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
Pasal 13
Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 20L2-2O25 dan Jangka Menengah Tahun 20L2-2OL4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2OL8
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Juli 2Ol8
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. I./.OLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20L8 NOMOR 108
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
I,AMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2018
TENTANG
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
I. LATARBELAKANG
Komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi selama ini selalu menjadi prioritas pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/ aset negara. Pada tingkat internasional, Pemerintah juga aktif terlibat dalam berbagai inisiatif global untuk memerangi korupsi. Salah satunya melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Conuention Against Comtption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conuention Against 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah
