Pasal 4
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibenhrk
Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK.
(2) Timnas PK sefagaiglala dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas menteri yang menyelenggarakan urusan pembangunan pemerintahan di bidang perencanaan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggaralran urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian prrogram prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Mekanisme dan tata kerja Timnas PK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Timnas PK.
Pasal 5...
PRES IOEN
