PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Pasal 5
(1) Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21,
ditetapl@n setiap 2 (dua) tahun sekali oleh fimnas PK.
(2) Dalam men1rusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam men5rusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l, Timnas PK melakukan penyelarasan dengan kebljakan pemerintah pusat, kebiiakan daerah, dan kebijakan strategis Komisi Korupsi.
