PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Pasal 6
(1) lembaga, daerah, dan
Pemangku Kepentingan lainnya melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan Lainnya yang terkait berkoordinasi dengan Timnas PK.
