PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Pasal 7
(l) Timnas PK mempunyai tugas:
- memantau dan Stranas PK di kementerian, lembaga, daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya;
- menyampaikan laporhn capaian pel,aksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan
- memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.
(2) Timnas . . .
(2) fimnas PK berwenang menJrusun langkah kebi$akan
penyelesaian permasaLahan dan hambatan pelaksanaan Aksi PK.
(3) Dafam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan Lainnya yang terkait.
(4) Untuk mendukung kelancaran tugas Timnas PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi. (41(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat berkedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
