PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Pasal 3
(1) Fokus Stranas PK meliputi:
- perizinan dan tata niaga; b, keuangan negara; dan
- penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
(2) Fokus Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan melalui Aksi PK.
