PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Pasal 2
(l) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PK.
(2) Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
