PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Pasal 12
Pendanaan penyelenggaraan Stranas PK dibebankan pada:
- Anggaran dan Belanja Negara;
- Anggaran dan Belanja Daerah; dan
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
