PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 20L2-2O25 dan Jangka Menengah Tahun 20L2-2OL4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
