PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan Stranas PK, Timnas PK
melibatkan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya.
(2) Pelibatan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimuLai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Stranas PK.
(3) Tata cara pelibatan Pemanglu Kepentingan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur oleh Timnas PK.
Pasal lO
(1) Menteri, Pimpinan L€mbaga, Kepala Daerah, dan
Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PK kepada Timnas PK setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Timnas . . .
(2) Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas
PK kepada Presiden setiaF 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
