PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021 ) 7396783, Faksimili (021 ) 7396783n
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR 659/KPFS / sj / 2025 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
PEKERJAAN UMUM TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM
PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
SEKRETARIS JENDERAL,
Menimbang : a. bahwa upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif sebagai inisiatif pencegahan korupsi oleh kementerian, lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
- bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam rangka pemberian izin untuk Layanan Publik Tertentu di Kementerian Pekerjaan Umum; C. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, semua kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian harus melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang salah satu aksinya harus menerbitkan peraturan yang mensyaratkan KSWP dalam pemberian layanan publik tertentu;
- bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembentukan dan evaluasi produk hukum, Pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu; Mengingat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); t https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1103);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG KONFIRMASI
STATUS WAJIB PAJAK D ALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK
TERTENTU.
KESATU Membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu yang selanjutnya disebut Tim Penyusun dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal inl
KEDUA Tim Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
- Pengarah;
- Tim Pelaksana; dan
- Tim Sekretariat.
KETIGA Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 1 mempunyai tugas:
- memberikan pengarahan dan saran dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu (Rapermen KSWP); dan
- menyampaikan laporan penyusunan Rapermen KSWP kepada Menteri Pekerjaan Umum secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
r t https://jdih.pu.go.id
KEEMPAT Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 2 mempunyai tugas:
- menyusun dan melakukan pembahasan guna penyempurnaan Rapermen KSWP; 2 mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan Rapermen KSWP dengan pemangku kepentingan terkait; 3 menyempurnakan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Vegal drafting) Rapermen KSWP; 4 melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan Rapermen KSWP agar sesuai dengan jadwal; dan menyusun laporan penyusunan Rapermen KSWP kepada Pengarah secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. KELIMA Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 3 mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyiapan bahan/materi Rapermen KSWP; 2 . memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan Rapermen KSWP; dan
- mendokumentasikan hasil pelaksanaan kegiatan. KEENAM Masa tugas Tim Penyusun dinyatakan berakhir pada saat diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan publik Tertentu.
KETUJUH Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum.
KEDELAPAN Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tembusan:
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
Salinan sesuai dengan aslinya NIP. 197410212005012008
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM I
PIt. Kepala Biro Hukum,
Agus Pramono, S.H., M.Si. https://jdih.pu.go.id
NIP. 198102272008011008
LAMPIRAN
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR 659/KPrs/ sj / 2025 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PEIWUSUN RANCANGAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK
TERTENTU
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
UNIT KERJA/ UNIT KEDUDUKAN
No } NAMA/JABATAN ORGANISASI DALAM TIM A e Sekretariat Jendera1 Pengarah
B. TIM PELAKSANA
- Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Ketua
e Sekretariat Jenderal Sekretaris
e Sekretariat Jendera1 Anggota
- Kepala Pusat Data dan Teknologi Sekretariat Jenderal Anggota InforIrrasi
- Sekretaris Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Anggota Sumber Daya Air Sumber Daya Air
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Direktorat Jenderal Bina Anggota Marga Marga
- Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Direktorat Jenderal Anggota Karya Cipta Karya
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Direktorat Jenderal Bina Anggota Konstruksi Konstruksi
- Sekretaris Badan Pengembangan Badan Pengembangan Anggota Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia
- Kepala Bagian Pelaksanaan Biro Keuangan Anggota Anggaran
- Kepala Bagian Perbendaharaan dan Biro Keuangan Anggota Pengendalian Intern
- Kepala Bagian Perundang-undangan, Biro Hukum Anggota Dokumentasi dan Informasi Hukum
9'
https://jdih.pu.go.id
-5
UNIT KERJA/UNIT KEDUDUKAN
No NAMA/JABATAN ORGANISASI DALAM TIM
- Kepala Bagian Pembinaan Pelayanan Biro Komunikasi publik Anggota Publik dan Hubungan Antar l£mbaga
- Kepala Bidang Data Analitik Pusat Data dan Anggota Pekerjaan Umum Teknologi Informasi
- Kepala Bagian Keuangan, Sekretariat Direktorat Anggota Pengelolaan Barang Milik Negara dan Jenderal Sumber Daya Barang Persediaan Bencana Air
- Kepala Bagian Keuangan, Sekretariat Direktorat Anggota Pengelolaan Barang Milik Negara dan Jenderal Bina Marga Barang Persediaan Bencana
- Kepala Bagian Hukum dan Sekretariat Direktorat Anggota Komunikasi Publik Jenderal Cipta Karya
- Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, Sekretariat Badan Anggota Komunikasi Publik, dan Data dan Pengembangan Sumber Teknologi Informasi Daya Manusia
- Kepala Subdirektorat Usaha Jasa Direktorat Usaha dan Anggota Konstruksi Kelembagaan Jasa Konstruksi
- Indah Lestari, S.E., M.Ak./Analis Biro Keuangan Anggota Pengelolaan Keuangan APBN Ahh Madya, Bagian Pelaksanaan Anggaran
- Aditya Guwanda, S.H., M.H. / Biro Hukum Anggota Perancang Peraturan Perundang- Undangan Ahh Mad)'a, Bagian Perundang–undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum
- Gama Ilmy Hartanto, S.Korn. / Pusat Data dan Anggota Pranata Komputer Ahh Mu(ia, Bidang Teknologi Informasi Data Analitik Pekerjaan Umum
- Dedi Adrianto, S.E., M.M./Analis Sekretariat Direktorat Anggota Pengelolaan Keuangan APBN Ahh Jenderal Sumber Daya Mu(ia, Bagian Keuangan, Air Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana
- I Gusti Agung Made Budhi Arsa, S.T., Sekretariat Direktorat Anggota M.T./Analis Barang Milik Negara, Jenderal Bina Marga Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana
- Drs. Haryanto, M.M./Analis Sekretariat Direktorat Anggota Pengelolaan Keuangan APBN Ahh Jenderal Cipta Karya Mu(ia, Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana
f' https://jdih.pu.go.id
-6
UNIT KERJA/UNiT KEDUDUKAN No NAMA/JABATAN ORGANISASI DALAM TIM
- Akhmad Hady Amrullah, S.S.T., M.T. Direktorat Usaha dan Anggota /Pembina Jasa Konstruksi Ahh Kelembagaan Jasa Muda, Subdirektorat Usaha Jasa Konstruksi Konstruksi
- Kharis Maulana, S.H./Analis Hukum Biro Hukum Anggota Ahli Pertama, Bagian Perundang- undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum
- Adintya Tabita Roesi, S.H./Analis Biro Komunikasi Publik Anggota Hukum Ahh Pertama, Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga
- Lamtiur Gustina, S.Ikom./Analis Sekretariat Badan Anggota Sumber Daya Manusia Aparatur Ahh Pengembangan Sumber Pertama, Bagian Hukum, Kerja Daya Manusia Sama, Komunikasi Publik, dan Data dan Teknologi Informasi
B. TIM SEKRETARIAT
- Puput Ubayekti, S.E./Analis Biro Keuangan Ketua Pengelolaan Keuangan APBN Ahh Muda, Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern
- Yusuf Adnan Rohardian, S.H. / Biro Keuangan Anggota Pernbina Jasa Konstruksi Ahh Pertama, Bagian Pelaksanaan Anggaran
- Aliya Farah Rahmadini, S.Tr. Ak./ Biro Keuangan Anggota Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, Bagian Pelaksanaan Anggaran
- Ni Komang Risma Argun Cempaka, Biro Keuangan Anggota A.Md.Kb.N./Pranata Keuangan APBN Terampil, Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
NIP. 197410212005012008
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt. Kepala Biro Hukum,
Agus Pramono, S.H., M.Si.
NIP. 198102272008011008
t- https://jdih.pu.go.id r
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif sebagai inisiatif pencegahan korupsi oleh kementerian, lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
- bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam rangka pemberian izin untuk Layanan Publik Tertentu di Kementerian Pekerjaan Umum; C. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, semua kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian harus melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang salah satu aksinya harus menerbitkan peraturan yang mensyaratkan KSWP dalam pemberian layanan publik tertentu;
- bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembentukan dan evaluasi produk hukum, Pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); t https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1103);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
