TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil
Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah adalah PNS dan pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
www.peraturan.go.id
2016, No.347 -4-
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah.
Pasal 4
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran
www.peraturan.go.id
2016, No.347
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dibayarkan terhitung mulai bulan September 2016.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah sesuai dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah setelah
mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
www.peraturan.go.id
2016, No.347 -6-
berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha
kecil dan menengah dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi
www.peraturan.go.id
2016, No.347
dan usaha kecil dan menengah setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 109 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 233), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.347 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
2016, No.347
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah maka tunjangan kinerja yang
telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
109 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2016, No.347 -2-
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 106);
www.peraturan.go.id
2016, No.347
