Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah sesuai dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah setelah
mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
www.peraturan.go.id
2016, No.347 -6-
berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
