PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
