Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
www.peraturan.go.id
2016, No.347 -4-
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah.
