PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 4
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran
www.peraturan.go.id
2016, No.347
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
