PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dibayarkan terhitung mulai bulan September 2016.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
