PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 109 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 233), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
