PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi
www.peraturan.go.id
2016, No.347
dan usaha kecil dan menengah setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
