PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
Pasal 1
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi memimpin dan mengoordinasikan:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
dan
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh
Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun
2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.
2021, No.105 -3-
Pasal 2
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal memimpin dan mengoordinasikan:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
investasi; dan
- penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang
penanaman modal yang dilaksanakan oleh Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007
tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
Pasal 3
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 4
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman
Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 5
Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
kepada Presiden.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan
Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas
2021, No.105 -4-
dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan
Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
menggunakan sumber daya manusia dan anggaran
yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
terkait urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b menggunakan sumber daya
manusia pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta menggunakan sebagian anggaran
yang bersumber dari Kementerian Riset dan
Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(3) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi/
Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan sumber daya
manusia dan anggaran yang tersedia pada Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
2021, No.105 -5-
Pasal 9
Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/ Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat
tanggal 31 Juli 2021.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2021
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden
Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan
Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan
Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
Periode Tahun 2019-2024 dipandang perlu melakukan
penataan tugas dan fungsi guna menjaga
keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
- Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta
Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet
Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
